Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Palopo, Kejari Mulai Dalami Nilai dan Kualitas Proyek Rp21 Miliar

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung kantor DPRD Palopo yang dilakukan dalam dua tahap, yakni tahun 2021 dan 2022. Pembangunan itu menelan anggaran sekitar Rp21 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, mengatakan proses penyidikan kasus ini masih berjalan dan membutuhkan waktu karena melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak serta kajian teknis dari tim ahli.

“Proses penyidikan masih panjang, sehingga hasil pemeriksaan belum bisa kami sampaikan,” kata Yoga kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mendatangkan tim ahli untuk menilai kondisi fisik bangunan dan menghitung potensi kerugian negara.

“Ini untuk mengetahui nilai dan kualitas dari pembangunan kantor DPRD Palopo. Kemudian juga untuk mengetahui adanya indikasi kerugian negara,” katanya.

Yoga menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, namun dengan pelibatan tim ahli, tidak menutup kemungkinan status kasus akan ditingkatkan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari tim yang turun hari ini. Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Palopo, Ibnu, memberikan penjelasan teknis terkait material bangunan yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menyebut, beberapa bagian bangunan yang tampak rapuh sebenarnya menggunakan bahan pelapis artistik.

“Perlu saya sampaikan bahwa tiang kolom entrance itu dari beton struktur masif yang dibungkus dengan bahan GRC untuk membentuk tiang monumental-artistik. GRC memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” kata Ibnu.

Di sisi lain, pihak Inspektorat Kota Palopo mengaku belum pernah melakukan audit terhadap proyek pembangunan tersebut. Menurut Tim Auditor Inspektorat, Tuti, proyek gedung DPRD itu sudah diperiksa oleh lembaga auditor eksternal.

“Maaf, untuk kantor DPRD, kami dari Inspektorat belum pernah audit karena sudah diaudit sama tim dari BPK,” imbuhnya.

Sejauh ini, penyidik Kejari Palopo masih menunggu hasil kajian tim ahli sebelum melangkah lebih jauh dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!