Polisi Pastikan Kepala Desa Seppong Sudah Jadi Tersangka Kasus Pemukulan di RSUD Batara Guru
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan pemukulan terhadap Rifqillah Ruslan (15) oleh Kepala Desa Seppong, IM, kini sudah pada tahap penyidikan. Ia menyebut, sang kepala desa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses sudah sidik. Pak desa sudah saya tetapkan tersangka, sementara melengkapi berkas perkara. Akan segera kami limpah ke JPU,” ujar AKP Jody Dharma, Kamis (10/10/2025).
Jody juga menepis isu adanya upaya dari pihak kepolisian untuk menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di ruang IGD RSUD Batara Guru, tempat korban sempat mendapat perawatan sebelum meninggal dunia. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar.
“Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Justru keberadaan CCTV akan sangat membantu proses penyidikan dan kalau memang ada rekamannya, tentu akan kami jadikan alat bukti utama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, CCTV di ruang IGD memang tidak ada sejak awal kejadian. Tim penyidik, kata dia, telah memastikan kondisi tersebut sejak hari pertama kasus itu mencuat.
“Namun, faktanya CCTV di ruang IGD RSUD Batara Guru memang tidak ada sejak hari pertama. Hal ini sudah kami pastikan langsung di lokasi. Tim penyidik yang datang ke TKP pada hari meninggalnya almarhum juga sudah mengecek dan memastikan tidak ada rekaman CCTV di dalam ruang IGD,” jelasnya.
Jody menambahkan, pihaknya memahami kekecewaan keluarga korban yang berharap rekaman CCTV bisa menjadi bukti penting untuk mengungkap kebenaran. Namun, kata dia, polisi tetap bekerja berdasarkan fakta di lapangan dan tidak bisa memaksakan alat bukti yang memang tidak tersedia.
“Jadi, kalau pun seandainya CCTV itu ada, tentu proses penyidikan akan jauh lebih mudah dan terang. Tapi karena memang tidak ada, ya itulah kondisi faktual yang harus kita hadapi bersama,” tutupnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
Tinggalkan Balasan