Proses SP2D Disentralisasi, DPRD Palopo Peringatkan Risiko Deflasi Daerah

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menyoroti kebijakan baru Pemerintah Kota Palopo yang mengharuskan setiap pencairan anggaran melalui persetujuan langsung Wali Kota. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.4.8/1/BPKAD tentang mekanisme pengajuan pembayaran dalam rangka penerbitan SP2D yang diterbitkan pada 26 September 2025.

Menurut Alfri, meski bertujuan untuk memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas, kebijakan tersebut bisa memperlambat realisasi anggaran dan menghambat kinerja sejumlah OPD. Ia pun meminta Pemkot agar segera melakukan evaluasi terhadap dampaknya di lapangan.

“Makanya kita berharap Pemkot melalui Wali Kota untuk melakukan monev kepada OPD teknis untuk melihat progres capaian realisasi anggaran, sudah berapa persen realisasi kegiatan yang sudah terlaksana,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Alfri menjelaskan bahwa penyerapan anggaran merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Jika proses administrasi terlalu panjang dan berbelit, ia khawatir serapan anggaran akan terhambat dan tidak maksimal hingga akhir tahun anggaran.

“Dari hal ini dimungkinkan serapan anggaran bisa kurang terserap jadi harapan kewenangan tersebut kepada BUD untuk menindaklanjuti capaian proses serapan anggaran untuk proses ADM supaya bisa cepat,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, sistem sentralisasi yang baru diterapkan membuat proses pencairan menjadi lebih lambat karena seluruh keputusan berada di tingkat kepala daerah. Menurutnya, birokrasi yang terlalu panjang justru bisa menghambat percepatan program pembangunan yang sudah direncanakan.

“Sentralisasi proses pencairan anggaran hal ini membutuhkan waktu yang sangat lama karena sifatnya sentralisasi alur birokrasi cukup panjang, di satu sisi kita ingin mempercepat proses ADM tersebut,” jelasnya.

Selain masalah teknis, Alfri juga menyoroti dampak ekonomi dari lambatnya proses pencairan anggaran. Ia menilai, keterlambatan belanja pemerintah akan langsung berdampak pada daya beli dan perputaran uang di masyarakat.

“Secara ekonomi perputaran uang di masyarakat berkurang akibat proses keuangan, bukan lagi inflasi tapi deflasi,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan keuangan daerah tidak boleh hanya berfokus pada akuntabilitas, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan antara pengawasan dan kelancaran pelayanan publik. Apalagi, padatnya agenda kerja Wali Kota bisa membuat sejumlah pengajuan administrasi tertunda.

“Sedangkan agenda atau kegiatan Wali Kota cukup padat dalam hal pelayanan publik, Wali Kota bagus untuk menyeimbangkan akuntabilitas keuangan,” terangnya.

Menurut Alfri, seluruh mekanisme pengelolaan keuangan sebenarnya sudah tertuang dengan jelas dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Karena itu, ia berharap Pemkot tidak menambah jalur birokrasi yang bisa menghambat pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Perlu diingat bahwa pada pembahasan APBD pokok kegiatan telah melalui tahapan yang di sistem SIPD (Sistem Informasi Daerah),” tuturnya.

Alfri kembali menekankan pentingnya pengawasan yang efektif tanpa menghambat pencairan dana bagi OPD yang telah memenuhi syarat administrasi. Ia meminta Pemkot segera melakukan evaluasi agar program pembangunan tetap berjalan sesuai target waktu dan serapan anggaran tidak rendah di akhir tahun.

“Diharapkan kewenangan tersebut bisa dimanfaatkan untuk menindaklanjuti capaian proses serapan anggaran agar proses administrasi bisa lebih cepat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!