Curhat Pemilik Truk di Luwu Keluhkan Mobilnya Disita Polisi Tanpa Kepastian
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pemilik dump truk di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyampaikan keluhan terkait penahanan enam kendaraan miliknya oleh Polres Luwu. Ia mengaku tidak tahu kesalahan apa yang dilakukan, karena truk-truk itu disebut hanya digunakan untuk mengangkut sertu di jalan kawasan Suli Pantai.
Kasmunn Nur, pemilik salah satu unit truk tersebut, mengungkapkan rasa kecewanya melalui unggahan di media sosial. Ia menilai langkah penahanan yang dilakukan polisi tidak adil, sebab aktivitas yang dilakukan hanya sebatas memuat material timbunan untuk perbaikan jalan.
“Terima kasih Polres Luwu, menahan kami punya mobil selama ini. Kami ini memuatji dan kami muat cuma sertu buat timbun pinggir jalan Suli Pantai. Kami tidak tahu apa-apa, kenapa kami punya mobil dijadikan korban,” kata Kasmunn, Rabu (8/10/2025).
Ia kemudian menjelaskan kronologi penahanan kendaraan tersebut. Menurutnya, penahanan itu terjadi pada 10 Desember 2024. Saat itu, kata Kasmunn, ia sempat diminta membayar sejumlah uang agar truk bisa dikeluarkan sementara, namun beberapa bulan kemudian mobil itu kembali disita.
“Penangkapan tanggal 10 Desember 2024, dibayar Rp 5 juta per mobil, enam unit mobil. Mobil kami dikeluarkan malam tahun baru, pinjam pakai, lima bulan kemudian malam lebaran Idul Adha disuruh lagi kasih masuk,” ujarnya.
Kasmunn menyebut, selama berbulan-bulan pihaknya terus menanyakan perkembangan kasus ke Polres Luwu. Namun, jawaban yang diterima selalu sama ‘diminta menunggu minggu depan tanpa kejelasan’. Ia mengaku kondisi tersebut membuatnya frustrasi karena sudah lebih dari setengah tahun truknya tidak bisa beroperasi.
“Sampai sekarang tidak ada kata selesai. Setiap kami bertanya jawabnya minggu depan, sampai berjalan enam bulan tidak ada kabarnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, keenam truk tersebut adalah sumber penghasilan utama keluarganya. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bisa melihat persoalan ini dengan hati nurani, mengingat kendaraan tersebut digunakan untuk mencari nafkah, bukan untuk kepentingan ilegal.
“Mobil mata pencaharian kami untuk membiayai keluarga di rumah dan anak kami kuliah. Seandainya bapak di posisi kami, mungkin bapak juga merasakannya. Mana hati nuraninya, Pak,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, muncul dugaan adanya permintaan uang oleh dua oknum polisi berinisial M dan R. Keduanya diduga menerima nominal berbeda dari pihak pemilik kendaraan.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada anggota yang dimaksud.
“Saya konfir dulu ke yang bersangkutan yah,” kata Iptu Yakobus.





Tinggalkan Balasan