CCTV Pemukulan Siswa oleh Kades Seppong di RS Batara Guru Belopa Rusak, Keluarga Korban Curiga

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Rekaman CCTV kejadian pemukulan terhadap Rifqillah Ruslan (15) yang dilakukan oleh Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Batara Guru Belopa, dilaporkan rusak. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga korban yang menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan.

“CCTV-nya memang sudah rusak dari awal,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Namun keterangan berbeda disampaikan rekan korban, AP. Ia mengaku sempat melihat rekaman CCTV tersebut beberapa waktu lalu saat berada di IGD RS Batara Guru Belopa bersama penyidik. Menurutnya, video itu diputar oleh anggota Satreskrim Polres Luwu saat proses pemeriksaan awal saksi.

“Dalam rekaman itu kepala desa ada, ia sempat mencuci tangan sebelum memukul korban di ruang IGD,” ujar AP.

AP menuturkan, pada saat rekaman itu diputar, penyidik sempat menanyakan identitas orang yang tampak dalam video tersebut. Ia pun memastikan bahwa sosok yang terekam itu memang Kepala Desa Seppong.

“Saat itu penyidik mengatakan, ‘Apa betul ini kepala desa?’ dan saya membenarkan bahwa orang yang berada di rekaman itu memang benar kepala desa,” tambahnya.

Masih kata AP, beberapa teman korban juga turut menyaksikan rekaman CCTV yang sama. Mereka serempak mengenali orang yang memakai baju putih di video itu sebagai Kepala Desa Seppong.

“Kami semua yang lihat waktu itu serempak bilang, ‘itu yang mengenakan baju putih, dia kepala desa’,” ungkapnya.

Namun belakangan, ia mengaku terkejut setelah mendengar pernyataan pihak kepolisian yang menyebut CCTV tersebut tidak pernah diputar. AP merasa kebingungan karena fakta yang ia alami justru sebaliknya.

“Padahal saya dan beberapa teman saya yang lain pernah diperlihatkan kejadian yang terekam CCTV itu,” bebernya.

Sementara itu, ayah korban, Ruslan, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat aduan masyarakat ke Propam Polda Sulsel. Ia menilai Polres Luwu lalai dalam mengamankan barang bukti penting yang seharusnya bisa memperjelas penyebab kematian anaknya.

“Kami juga menduga jika penyidik Reskrim Polres Luwu berupaya menghilangkan barang bukti yang dapat memberatkan tersangka,” kata Ruslan.

Ruslan juga mengkritisi perubahan pasal yang diterapkan terhadap Kepala Desa Seppong setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai perubahan itu tidak sebanding dengan beratnya akibat yang ditimbulkan. Berdasarkan laporan awal, pasal yang diterapkan ialah Pasal 80 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polres Luwu mengubahnya menjadi Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan penganiayaan ringan. Padahal anak saya dianiaya hingga jadi penyebab meninggal dunia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ruslan menyinggung hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Sulsel. Ia menyebut temuan tim forensik justru memperkuat kaitan antara pemukulan di IGD dan kematian Rifqillah.

“Logikanya, tim forensik tidak akan menyatakan hasil otopsi sinkron dengan kejadian pemukulan di IGD rumah sakit jika rekaman CCTV itu rusak atau tidak pernah diputar,” tuturnya.

Ruslan juga mengaku kecewa karena penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti maupun hasil pemeriksaan medis secara utuh kepada keluarga korban. Menurutnya, hal itu semakin memperbesar kecurigaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus.

“Mereka hanya membacakan hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Polda Sulsel, itupun hanya satu kali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!