Wali Kota Palopo Tegaskan SE Pajak ASN Bukan Sanksi, Ajak ASN Jadi Teladan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menegaskan bahwa kebijakan Pemkot yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melampirkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor saat pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) lahir dari semangat keadilan fiskal. Menurutnya, ASN justru harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam urusan kepatuhan pajak.
“ASN sebagai aparatur negara wajib menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. Tidak adil jika masyarakat diminta taat, sementara pegawainya sendiri belum menunjukkan contoh yang sama,” ujar Naili, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, masih banyak kendaraan ASN di Palopo yang membayar pajak di luar daerah. Kondisi ini menyebabkan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya bisa menopang pembangunan kota.
“Pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang dibayarkan di daerah lain menyebabkan kebocoran potensi PAD Palopo. Karena itu, kita ingin memastikan penerimaan itu kembali untuk pembangunan di daerah sendiri,” katanya.
Meski menuai sorotan, Naili memastikan bahwa surat edaran tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap ASN. Ia menyebut kebijakan itu bersifat pembinaan moral, bukan ancaman sanksi.
“Surat edaran ini adalah instrumen moral suasion, bukan ancaman sanksi. Kita ingin membangun kesadaran, bukan ketakutan,” jelasnya.
Naili juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini diterbitkan secara terburu-buru. Ia mengungkapkan bahwa sebelum dikeluarkan, SE tersebut telah melalui kajian mendalam bersama bagian hukum dan Inspektorat Daerah, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum diterbitkan, SE ini sudah melalui kajian bersama Bagian Hukum dan Inspektorat. Kami ingin memastikan semuanya sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkot telah menyiapkan mekanisme verifikasi berlapis untuk memastikan pelaksanaan SE berjalan transparan tanpa menambah beban birokrasi ASN.
“Verifikasi dilakukan berlapis, mulai dari OPD hingga BKAD dan Inspektorat. Sistem ini dibuat agar pelaksanaan SE transparan dan tidak membebani ASN,” imbuhnya.





Tinggalkan Balasan