SE Wali Kota Palopo Soal Pajak ASN Tuai Sorotan Publik, Tak Sesuai Perwali TPP 2024
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Surat Edaran (SE) Wali Kota Palopo yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melampirkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) terus menuai kritik. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pemberian TPP ASN.
Dalam SE bernomor 100.3.4.3/24/UMUM tertanggal 3 Oktober 2025, Wali Kota Palopo Naili meminta seluruh ASN untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan balik nama kendaraan menjadi kode wilayah Palopo. Di butir kedua surat edaran tersebut tertulis, ASN wajib melampirkan bukti pembayaran pajak kendaraan sebagai salah satu syarat pencairan TPP.
Ketua Harian Gerakan Anak Muda Palopo (GAMPO), Sumardin, menilai ketentuan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena bertentangan dengan Perwali yang masih berlaku.
“Kalau kita merujuk pada Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2024, syarat pemberian TPP hanya didasarkan pada beban kerja, kondisi kerja, prestasi, dan disiplin ASN. Tidak ada kaitannya dengan urusan pajak kendaraan,” ujar Sumardin kepada Indeksmedia.id, Senin (6/10/2025).
Dalam Pasal 3 ayat (2) Perwali tersebut disebutkan, TPP diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Sementara Pasal 14 secara tegas hanya menyebut kondisi ASN yang tidak berhak menerima TPP, seperti sedang cuti belajar, diberhentikan sementara, atau tidak melaksanakan tugas tanpa satu pun ketentuan mengenai kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Artinya, SE ini sudah keluar dari koridor hukum. Surat Edaran bukan instrumen untuk menambah syarat administratif yang berakibat pada hak keuangan ASN. Itu bukan ranahnya SE,” jelas Sumardin.
Ia menilai niat Pemkot untuk meningkatkan kesadaran pajak sebenarnya positif, namun pelaksanaannya harus tetap berpijak pada dasar hukum yang sah. Menurutnya, pemerintah bisa melakukan sosialisasi, koordinasi dengan Samsat, atau insentif kepatuhan tanpa menjadikan pajak kendaraan sebagai syarat pencairan tunjangan.
“Kalau dipaksakan jadi syarat pencairan TPP, ini bisa menimbulkan maladministrasi dan bahkan berpotensi digugat. ASN punya dasar hukum yang jelas soal hak keuangannya,” tegasnya.
Sumardin juga mengingatkan Pemkot Palopo agar berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan yang bersinggungan dengan hak keuangan ASN.
“Jangan sampai niat baik menertibkan pajak malah jadi blunder karena menabrak aturan. Tertib pajak itu penting, tapi caranya harus sesuai koridor hukum,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan