Soal Reward LKK dan Efisiensi Perjalanan Dinas, Begini Penjelasan Kabidhum Palopo

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kepala Bidang Hukum (Kabidhum) Pemerintah Kota (Pemkot), Arzad angkat bicara.

Itu terkait adanya pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang menyoroti pemberian reward Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LKK) dan efisiensi perjalanan dinas saat digelar rapat evaluasi yang Jumat, 3/10/2025.

Arzad, menjelaskan mengenai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020.

“Tidak ada pertentangan antara Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 dengan surat edaran terkait izin prinsip bagi pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Pemerintah Kota Palopo,” tegas Arzad.

Dia juga menyebutkan bahwa Pasal 15 ayat 1 Perwal tersebut secara jelas mengatur bahwa perjalanan dinas wakil walikota,ASN dan pegawai non asn dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari wali kota yang kemudian dituangkan dalam surat edaran.

“Surat edaran tersebut justru merupakan implementasi dari Perwal, bukan bertentangan,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, Pemkot Palopo telah mengusulkan peraturan walikota yang baru untuk memperkuat dan memperjelas ketentuan yang sudah ada. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan semua regulasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!