Pelaku Intimidasi Jurnalis di Tambang Ilegal Lutim Ditangkap, Resmi Jadi Tersangka

Jibril Daulay Jibril Daulay

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID — Kasus intimidasi terhadap jurnalis di area tambang galian C ilegal Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya berujung penetapan tersangka. Pelaku berinisial SR (56), yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur setelah videonya viral di media sosial.

SR diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur pada Jumat (3/10/2025). Penangkapan dilakukan dua hari setelah peristiwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan aktivitas tambang ilegal pada Rabu (1/10/2025).

“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ujar Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan SR mengintimidasi jurnalis saat merekam aktivitas tambang ilegalnya. Dalam rekaman tersebut, pelaku mengeluarkan ancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Aksi ini memicu kemarahan publik dan kecaman luas dari komunitas pers.

Perlu diketahui, tindakan menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, SR ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami aktivitas tambang ilegal yang diduga dijalankan SR di Sungai Kalaena. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!