DPRD Palopo Gelar RDP Polemik PPPK di Purangi, AMPO Sepakat Mediasi Dilanjutkan di Kecamatan

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kota Palopo melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait adanya staf Kelurahan Purangi yang lolos PPPK paruh waktu namun disebut tidak aktif berkantor. Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan.

“Kecamatan Sendana bersedia memediasi lebih lanjut terhadap persoalan 5 nama yang dipermasalahkan oleh pembawa Aspirasi untuk mendapatkan keputusan yang terbaik / bisa diterima oleh pembawa aspirasi dan pihak Kelurahan,” kata Aris Munandar, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa DPRD tidak ingin polemik ini berlarut-larut. Karena itu, apabila upaya mediasi yang dilakukan tidak mencapai kata sepakat, maka jalur hukum menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Apabila dalam hasil mediasi berdasarkan poin 1 diatas tidak mendapatkan kesepakatan, maka pembawa aspirasi akan menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sekjen Gerakan AMPO, Arzad, mengatakan hasil RDP bersama DPRD dan pihak terkait telah menyepakati agar masalah ini dibahas lebih lanjut di tingkat kecamatan.

“Dari hasil mediasi di RDP tadi, kami sepakat agar masalah ini dibahas lebih lanjut di tingkat kecamatan,” kata Arzad.

Ia menyebutkan ada dua nama yang sebelumnya dipersoalkan sudah dianggap selesai setelah menerima bukti dan keterangan langsung dari Lurah Purangi.

“Dua orang yang sebelumnya kami persoalkan itu sudah selesai dengan bukti dan keterangan yang diperoleh dari lurah Purangi tadi,” ujarnya.

Kendati begitu, Arzad menyebut masih ada empat nama yang diragukan. Pasalnya, hingga kini pihak terkait belum mampu menunjukkan data pendukung.

“Namun untuk empat orang ini masih kami ragukan karena tidak bisa dibuktikan dengan data apapun,” jelasnya.

Karena itu, ia memastikan AMPO akan terus mengawal persoalan ini dalam mediasi lanjutan di kantor Camat Sendana. Bila tak ada bukti meyakinkan, pihaknya siap membawa masalah ini ke ranah penegak hukum.

“Olehnya itu dalam mediasi di kantor camat Sendana nantinya kami tetap akan meminta bukti pihak yang terkait kelengkapan dokumen administrasinya sebelum masalah ini kita lanjutkan ke rana penegak hukum,” terangnya.

Arzad juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kelulusan empat nama tersebut. Hal itu merujuk pada keterangan lurah yang menyebut tidak mengetahui keberangkatan mereka saat mengikuti tes di Makassar.

“Seperti yang disampaikan lurah tadi, bahwa keempat orang ini saat mengikuti tes di Makassar, ternyata tanpa sepengetahuan beliau sehingga kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan meloloskan empat orang ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!