Pemkot Palopo Ingatkan Warga, Sempadan di Jaling tak Bisa Dikuasai
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Perintah Walikota Palopo, Hj Naili Trizal ke Kepala Bidang (Kabid) Aset, Imam langsung ditindak lanjuti.
Pihak Pemkot dalam hal ini Bidang Aset telah melakukan peninjauan langsung ke sempadan Jalan Lingkar (Jaling) yang diklaim warga.
Imam, menegaskan, sempadan di Jaling dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pemkot Palopo.
Sehingga, jika ada warga yang mengklaim bahkan memperjual belikan lokasi yang masuk dalam SK, maka telah masuk kategori pidana.
“Iye tadi kami sudah turun tindak lanjuti bersama Dinas Pertanahan Kota Palopo. Disini kami kembali ingatkan ke warga sempadan di Jaling tidak bisa dikuasai pribadi. Makanya Pemkot Palopo mengeluarkan SK Walikota agar sempadan atau tanah timbul yang di hasilkan tidak sembarang di kuasai oleh oknum,” kata Imam, kepada Indeksmedia Rabu (01/10/2025).
Imam mengaku sudah menegur oknum yang mengklaim sempadan di Jaling yang dimaksud.
Dirinya berharap masyarakat yang berdomisili di sekitar Jaling untuk tidak sembarang melakukan pengklaiman sempadan di Jaling.
“Kita minta tidak boleh sembarang membangun karena Pemkot berpegang dengan SK,” Pungkasnya.





Tinggalkan Balasan