Walikota Palopo Perintahkan Bagian Hukum dan Aset Usut Soal Kapling Tanah di Jaling

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ada oknum yang mengklaim lokasi di Jalan Lingkar (Jaling) dengan menjual Rp25 juta/kapling.

Berita itupun langsung disikapi Walikota Palopo, Hj Naili Trizal dengan memerintahkan langsung Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Kabid Aset Pemkot Palopo, untuk segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

Pasalnya, lokasi di sepanjang jaling merupakan aset negara dan tidak boleh diperjual belikan kepada siapapun.

Status lokasi yang dimaksud tidak ada hak milik dan jika ada yang mengistilahkan pinjam pakai maka sewaktu-waktu disita negara maka pengelola yang menggunakan lokasi menyerahkan sepenuhnya kepada negara (daerah).

“Terkait dengan persoalan tersebut, sudah diteruskan ke bagian Hukum dan bagian Aset untuk melakukan investigasi,” kata Naili Trizal, via WhastApp Selasa (30/09/2025).

Sebelumnya, Aktivis Lingkungan Hidup Alvin mengatakan lokasi yang ada di Jaling merupakan wilayah laut dan masuk dalam kategori kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan menjadi aset bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

“Meskipun tidak dapat dimiliki secara pribadi atau disertifikatkan, laut merupakan aset berharga yang perlu dikelola dengan bijaksana untuk manfaat ekonomi, ekologi, serta sumber daya dan kekuatan pertahanan negara,” tegasnya.

Sehingga, jika ada oknum yang mengklaim apalagi telah terjadi transaksi jual beli, maka sudah masih kategori pidana.

“Ini sudah masuk pidana perampasan dan penyerobotan aset negara sudah bisa dipenjarakan,” tegas Alumni Hukum Unhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!