Pengering Ikan PT CSI di Batwal Palopo Berbau Busuk, Syahrir: Limbahnya Berulat
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Warga di Lingkungan Home Base dan Uri, Kelurahan Batu Walenrang (Batwal) Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, terganggu dengan aktivitas pengeringan Ikan Teri milik PT. Crown Seafood Indonesia (CSI).
Kekesalan tersebut disampaikan warga pada pertemuan yang dilakukan di Kantor Lurah Batwal, Senin (29/09/2025).
Bahkan terungkap pada pertemuan, limbah yang dikeluarkan perusahaan berulat hingga mencemari lingkungan masyarakat yang ada di Batwal.
Warga pun mengancam akan melakukan aksi protes jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Enam perwakilan warga, masing-masing Jumadi Pasangkin, Sahrir, Sanaa, Jaeni, Obe dan Baso, menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada Lurah Batwal, Yacob Paranduk, serta perwakilan dari Polsek Telluwanua dan Bhabinkamtibmas.
Warga menagih janji dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2025, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pengelola diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki tata kelola usaha agar menghilangkan bau busuk.
Warga merasa perbaikan tersebut tidak efektif. Bau busuk masih sangat menyengat saat proses perebusan dan pengeringan ikan berlangsung.
Selain itu, limbah yang dibuang ke aliran sungai mencemari air yang digunakan masyarakat, bahkan menyebabkan munculnya ulat.
“Kami menuntut agar seluruh kegiatan pengelolaan dan penjemuran ikan dihentikan, dan pengelola segera pindah dari kawasan ini. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi protes,” tegas Sahrir, salah satu perwakilan warga dengan nada geram.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Batwal, Yacob Paranduk menjelaskan kegiatan pengelolaan ikan kering sebenarnya telah dihentikan sementara sejak 2 Oktober 2025 untuk perbaikan fasilitas.
“Kami tidak mengetahui jika dalam tiga hari terakhir kegiatan tersebut kembali beroperasi,” kata Yacob.
Yacob berharap agar pengelola tidak melanjutkan kegiatan operasional sebelum fasilitas sanitasi dan penutupan area diperbaiki secara menyeluruh.
“Kami mempertemukan semua pihak, termasuk kepolisian, untuk mencari solusi terbaik. Jika pengelola tidak memenuhi persyaratan kesepakatan, Lurah menegaskan bahwa usaha tersebut kemungkinan besar akan ditutup,” tegasnya.
Sementara itu pihak Polsek Telluwanua Polres Palopo mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan pihak-pihak terkait,” janji perwakilan Polsek.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa mulai 30 September 2025, pengelola tidak akan menerima stok ikan teri baru, dan kegiatan penjemuran akan dihentikan setelah stok yang ada selesai dijemur. (Andri)





Tinggalkan Balasan