Lahan di Jaling Diklaim Rp25 Juta/Kapling, Pengelola Cafe Keberatan

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Lahan di Jalan Lingkar (Jaling) ternyata diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Parahnya lagi, Rp25 juta/kapling. Padahal, seperti diketahui lokasi di Jaling merupakan wilayah laut yang hak mutlak dikuasai negara dan jika ada warga yang mengklaim atau memperjual belikan maka masuk pidana perampasan aset negara.

Ironisnya lagi, oknum yang menguasai lokasi tersebut mengaku telah membebaskan lokasi tersebut dan pengurusan surat serta dokumen lainnya di urus di Makassar.

“Kami beberapa pengelola cafe keberatan. Bahkan, oknum yang mengaku telah membebaskan lokasi-lokasi ini mengaku surat-surat pembebasannya sudah terbit. Rp25 juta/kapling, parahnya lagi sudah ada yang membeli,” kata pengelola cafe yang merasa dirugikan, Bapak Posya kepada Indeksmedia Senin (29/09/2025).

Sementara itu Aktivis Lingkungan Hidup mengatakan, Alvin mengatakan lokasi Jaling merupakan wilayah laut dan masuk dalam kategori kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan menjadi aset bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

“Meskipun tidak dapat dimiliki secara pribadi atau disertifikatkan, laut merupakan aset berharga yang perlu dikelola dengan bijaksana untuk manfaat ekonomi, ekologi, serta sumber daya dan kekuatan pertahanan negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!