Soal Gay di UIN Palopo, PH: Jika Korban Keberatan Bisa Pidana

LUKMAN S Wahid SH

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Viralnya dugaan dosen dan mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo yang heboh di jagat raya membuat Pakar Hukum (PH) senior di Luwu Raya, Lukman S Wahid angkat bicara.

Menurut pandangan hukum Lukman, secara hukum positif belum ada yang mengatur larangan Gay di Indonesia, kecuali aturan yang spesifik di daerah tertentu.

Namun, bagaimanapun juga adanya dugaan kirim mengirim gambar alat sensitif pria dari oknum dosen ke mahasiswa dan jika mahasiswanya keberatan bisa masuk pidana.

“Sebenarnya ini hanya tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kampus. Namun, karena keduanya masih aktif di kampus mala tentu hal ini menjadi pukulan berat bagi UIN Palopo,” kata Lukman, menanggapi Sabtu (27/09/2025).

Bicara soal hukumnya, lanjut Lukman memang agak sedikit ribet, tergantung masing-masing pelaku jika ada yang keberatan.

Namun dari sisi agama dan kehidupan sosial, sambung Lukman Gay dalam arti hubungan sesama jenis itu secara sosial tidak diterima dalam masyarakat Indonesia.

“Bahkan hal yang terlarang dalam hukum agama (Islam) yang dianut mayoritas di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!