Polres Luwu Ungkap 45 Kasus Narkoba, Sabu 214,32 Gram dan Daftar G 4.174 Butir
-
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Polres Luwu
berhasil mengungkap 45 kasus narkoba selama periode Januari hingga Agustus 2025.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita antara lain, Sabu 214,32 gram, Obat Daftar G 4.174 butir dan Ekstasi 10 butir.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, di ruang kerjanya, Jumat (26/09/2025).
“Selama delapan bulan terakhir, kami telah menangani 45 laporan kasus narkoba dengan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Abdianto.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Polres Luwu juga mencatat 16 kasus Rehabilitasi Jalan (RJ) dengan jumlah tersangka mencapai 24 orang.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Luwu dalam menangani masalah narkoba secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya rehabilitasi bagi para pengguna.
Iptu Abdianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Andri)
Tinggalkan Balasan