Dokter Gigi Cabuli Pasien di Belopa Ditetapkan Tersangka

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – JHS Dokter Gigi yang mencabuli pasiennya dibawah umur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka oleh Polres Luwu, setelah dilakukan gelar perkara, Kamis (25/09/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodi Dharma SIK MH, mengatakan penetapan status tersangka HJS sekaligus klarifikasi bahwa penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu tidak main-main dengan kasus tersebut.

“Terkait perkara drg. JHS di RSUD Batara guru, yang sempat viral bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Jodi Darma, siang tadi.

Proses penanganan perkara saat ini, sambung Jodi masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus transparan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi kepada rekan-rekan media. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya dalam mengawal kasus tersebut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!