Kronologi Guru Dirawat di RS Mujaisyah Palopo Kurang dari 3 Jam Bayar Rp 575 Ribu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Warga bernama Ummul (36) yang mengeluhkan terkait pelayanan perawatan di rumah sakit Mujaisyah Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menceritkan terkait kronologi yang dialami bersama suaminya Ahmad.
Ummul mengungkapkan, kejadian bermula ketika dirinya dan suaminya berangkat ke Palopo dengan tujuan menghadiri acara pernikahan salah satu keponakannya di Kelurahan Tammalebba, Kecamatan Bara, Palopo pada Jumat (19/9/2025).
Namun pada Sabtu (20/9) suaminya secara tiba-tiba mengalami sakit kepala disertai dengan demam. Tak tahan melihat keluhan suaminya, diapun akhirnya membawanya ke rumah sakit Mujaisyah sekitar pukul 16. 50 Wita.
“Kan ini suamiku sakit sekali kepalanya, kemudian demam dan batuk juga. Terus saya bawa kesana dengan keluhan itu, karena paling dekat juga dari rumah nah setelah itu diinfusmi,” jelas Ummul kepada wartawan.
Setelah itu, Ummul kemudian dipanggil untuk menandatangani sebuah kertas yang mewajibkan suaminya harus menjalani rawat inap. Padahal saat itu, ia berpikir suaminya hanya akan diobservasi terlebih dahulu.
“Tiba-tiba saya disuruh tanda tangan, kami juga malas berdebat jadi kami lakukan. Nanti sekitar pukul 19.oo Wita suami saya itu minta dipulangkan karena enakan dia rasa dan mau juga masuk kembali mengajar di Luwu Timur, karena diakan guru disana,” ungkapnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan RS Mujaisyah Palopo, Dirawat Kurang dari 3 Jam Bayar Rp 575 Ribu
Ummul mengaku sangat heran dengan penandatanganan yang dilakukan diawal tersebut, menurutnya arahan terkait pasien diwajibkan melakukan rawat nginap atau tidak ditentukan dari hasil pengecekan dokter dimasa observasi tersebut, yakni 3-6 jam.
“Jadi posisinya kita ini masih di IGD, pas kita tanya perawatnya untuk dipulangkan saja, karenakan pikir ku suami saya ini masih diobservasi, tapi dia bilang sudah tidak bisa, dengan alasan BPJS sudah didaftarkan, haran dong saya, ternyata yang diawal tadi itu kita tanda tangani adalah kewajiban rawat inap,” jelasnya.
“Kemudian kata perawatnya mumulangkan suami saya hanya bisa dilakukan dengan pembayaran secara umum,” tambah Ummul.
Tak hanya itu, Ummul juga merasa kecewa dengan balasan perawat yang menyebut apabila pasien memaksakan pulang maka BPJSnya sekeluarga akan dinonaktifkan selama 4 bulan.
“Sepetahuan saya itu cuma sebulan dinonaktifkan kalau kita balik paksa, jadi pada panjang kami pilih jalur umum saja. Awalnya perawatnya bilang ongkos umum sekitar 300-400 ribu, namun pada kenyataannya saat kami melakukan pembayaran di tempat pengambilan obat totalnya itu Rp 575 ribu rupiah,” ungkapnya.
Bantahan Pihak Rumah Sakit Mujaisyah Terkait Kejadian Pasien Bayar Rp 575 ribu
Menanggapi keluhan warga tersebut, Direktur RS Mujaisyah, dr. Muh Jamil Jalias, memberikan klarifikasi atas kejadian itu. Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kejadian tersebut.
“Kami memiliki masa observasi selama 3-6 jam. Jika pasien dinyatakan membaik dan bisa dipulangkan, kami akan pulangkan. Namun, dalam kasus ini, pasien meminta pulang atas kemauan sendiri karena merasa kondisinya sudah membaik,” jelas Jamil.
Jamil menambahkan bahwa pernyataan pasien mengenai kondisinya yang membaik belum tentu sesuai dengan penilaian medis. Menurutnya, prosedur yang dijalankan oleh rumah sakit sudah sesuai standar, termasuk pendaftaran dan penandatanganan surat persetujuan tindakan medis.
“Biasanya, setelah obat masuk, pasien akan merasa lebih baik dalam waktu 3 jam. Namun, belum tentu kondisi tersebut stabil saat pasien pulang ke rumah. Oleh karena itu, kami melakukan observasi selama 3-6 jam untuk memastikan kondisi pasien benar-benar stabil sebelum dipulangkan,” ungkapnya.
Dia juga menanggapi keluhan mengenai adanya obat yang tertera dikwitansi namun tidak diberikan kepada pasien. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin memberi tagihkan jika tidak sesuai dengan obat yang diterima pasien.
“Kami sangat menyayangkan adanya miskomunikasi ini. Sebaiknya, jika ada keluhan atau pertanyaan mengenai pelayanan rumah sakit, masyarakat dapat langsung menghubungi pihak rumah sakit untuk mendapatkan klarifikasi, sehingga informasi yang beredar tidak simpang siur,” imbaunya.
Tinggalkan Balasan