KemenPAN Belum Setujui Perpanjangan Waktu SKCK, BKPSDM Palopo Imbau P3K Teliti Berkas

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), belum menyetujui usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, terkait perpanjangan waktu bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Itu artinya, Senin (22/09/2025) sesuai instruksi BKPSDM, seluruh P3K Paruh Waktu yang lulus dipastikan sudah melengkapi pemberkasan.

“Peserta juga diimbau untuk memeriksa dengan teliti berkas yang telah diunggah sebelum difinalisasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, Minggu (21/09/2025).

Irfan juga menjelaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) seluruhnya sudah tetap sampai Senin, 22 September 2025 (besok).

“Sebenarnya kami juga telah mengusulkan perpanjangan waktu ke Kemenpan RB dan BKN, namun belum disetujui hingga saat ini,” jelasnya.

Meskipun usulan perpanjangan waktu belum disetujui, tambah dia, BKN memberikan keringanan dengan memperbolehkan peserta mengunggah SKCK online yang telah didaftarkan melalui email.

SKCK asli tetap harus diunggah pada saat pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!