Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palopo, Amankan 7,58 Gram Sabu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga menguasai, narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku Inisial TQ (32) warga Perumahan Bumi Pajalesang Permai Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Dari tangan pelaku, diamankan 22 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,58 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Abdul Madjid, Jumat (19/09/2025).
Pelaku ditangkap di Jl. Dr. Ratulangi (Lorong makam pahlawan) Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (18/09/2025) sekira pukul 19.45 Wita.
Berawal dari informasi yang menyebutkan sebuah rumah di Jl. Dr. Ratulangi sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di rumah Taqwa. Interogasi singkat dilakukan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Andri)





Tinggalkan Balasan