Kuasai Sabu, Pemuda Pontap Palopo Ditangkap Satresnarkoba
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Belum sempat mengantar 0,32 gram sabu, pemuda inisal IA (32), warga Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo dibekuk Satresnarkoba Polres Palopo, Kamis, (18/09/2025), sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,32 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di sekitar Jalan Andi Tadda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Saat berada di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas Taslim kepada Wartawan, Jumat (19/09/2025).
Taslim juga mengatakan, IA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inidial TQ.
“Pada saat itupula pelaku TQ ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo,” ungkapnya.
“Pelaku juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diantar kepada pelanggan lain atas perintah Taqwa dengan harga Rp 200.000,” sambung Taslim.
Atas perbuatannya, Indra Wismoyo Alang alias Noyo dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Andri)





Tinggalkan Balasan