Kasus Dugaan Korupsi Gedung DPRD Palopo, PUPR Klaim Pekerjaan Sesuai Spesifikasi

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pembangunan Kantor DPRD Palopo yang menelan anggaran lebih dari Rp21 miliar diduga kuat bermasalah. Proyek dua tahap pada 2021-2022 itu kini dikaitkan dengan indikasi korupsi.

Pantauan media ini pada Rabu (17/9) siang, terlihat salah satu bagian bangunan Kantor DPRD Palopo yang sudah mengalami kerusakan. Tampak jelas ada lubang besar pada dinding penyangga berwarna putih, sehingga bagian dalam material bangunan tampak terbuka.

Dari celah itu terlihat isi dinding berupa tanah dan batu yang seharusnya tertutup rapat oleh plesteran. Kondisi ini memperkuat sorotan publik soal kualitas pembangunan gedung yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Kerusakan pada bagian bangunan yang relatif baru itu menjadi salah satu bukti fisik yang menimbulkan tanda tanya terkait mutu pekerjaan maupun penggunaan material dalam proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PUPR Palopo, Ibnu, menjelaskan desain tiang monumental di bagian entrance memang dibuat dengan konsep artistik sehingga membutuhkan material pelapis tambahan.

“Perlu saya sampaikan bahwa tiang kolom entrance itu dari beton struktur masif yang dibungkus dengan bahan GRC untuk membentuk tiang monumental-artistik. GRC memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” kata Ibnu.

Menurutnya, pemilihan material itu bukan tanpa alasan. Semua proses pelaksanaan proyek disebut sudah mengacu pada dokumen perencanaan dan aturan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya juga sudah sesuai spesifikasi teknis. Pilihan materialnya memang GRC,” ujarnya.

Ibnu juga memastikan kekuatan konstruksi tetap terjamin. Ia menegaskan bagian utama bangunan menggunakan beton masif yang menopang keseluruhan struktur.

“Struktur kolom itu dari kedalaman pile cap sampai ke ketinggian rooftop. Pile cap ada di bawahnya, dan struktur kolomnya tetap aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibnu membeberkan penggunaan anggaran pembangunan kantor DPRD Palopo. Ia menyebut semua material dan pekerjaan sudah masuk dalam perhitungan resmi proyek.

“Kalau tiang beton dibungkus GRC, itu sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan daftar kuantitas RAB. Pembangunan kantor DPRD tahap I sekitar Rp10,7 miliar, tahap II sekitar Rp10,3 miliar, dikerjakan selama dua tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo resmi membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek ini. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo, Yoga, mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat dan adanya kerusakan pasca demo.

“Dugaan korupsi berawal dari adanya kerusakan pasca demo dan aduan dari masyarakat. Kami sudah mengeluarkan sprin dugaan korupsi gedung DPRD,” kata Yoga.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menyusun jadwal pemanggilan sejumlah pihak untuk proses pengumpulan bahan keterangan.

“Sementara disusun jadwal untuk pengumpulan bahan keterangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!