Polisi Tangkap Pria Pemeran Video Syur Viral di Luwu Timur, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Polres Lutim amankan pemeran pria pada video syur viral di Lutim. (Foto: Ist).

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pemeran pria insial A pada video syur dengan siswi SMP di Luwu Timur ditangkap. Kepada polisi pelaku mengaku bahwa video tersebut diambilnya untuk konsumsi pribadi.

Waka Polres Lutim, Kompol Hajriadi menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku berpacaran dengan korban pada (30/3/2025). Ia mengungkapkan,  saat itu pelaku masih berstatus bujang.

“Tersangka inisial A adalah pemeran pada video tersebut, motif A menyimpan video rekaman adalah digunakan untuk tontonan pribadi,” kata  Hajriadi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Pada saat berpacaran, pelaku A kerap kali berhubungan badan dengan siswa SMP tersebut. Hajriadi mengungkapkan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali.

“Tersangka A melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juni 2025 di kamar tersangka dan pada saat tersangka melakukan
hubungan badan dengan korban tersangka melakukan perekaman. Tersangka merekaman video dengan menggunakan handphone miliknya dengan durasi waktu 1 menit 6 detik,” ujarnya.

“Pada saat pengambilan video rekaman tersebut, tersangka idak memberitahukan kepada korban terkait video rekaman tersebut,” tambahnya.

Hajriadi menjelaskan, pada bulan Juli, tersangka kemudian menikahi seorang perempuan inisial PB.

Dia mengungkapkan, istri pelaku sendirilah yang pertama kali melihat video tersebut dan membagikannya kebeberapa orang kerbatnya.

“Kemudian awal September istri tersangka mengirim rekaman video di handphone suaminya ke handphonya sendiri. Kemudian istrinya mengirim lagi rekaman video ke temannya insial KR, dan dari KR mengirim video ke AF kemudian AF mengirim video ke FA , kemudian FA mengirim video ke RM, kemudian RM mengirim video ke UM, kemudian UM mengirm video ke AP,” jelasnya.

Sambunya, saat pengiriman ke AP tersebutlah video syur itu viral dibeberapa grup whatsapp. Akibat ulahnya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak atau pasal 29 Jo. pasal 4 ayat (1) tentang pornografi.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak atau
menyediakan pornografi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta rupiah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!