Mendagri Buka Peluang Evaluasi Tunjangan DPRD, Sekwan Palopo: Tergantung Kesepakatan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi besaran tunjangan anggota DPRD. Ia menegaskan kewenangan tersebut berada di daerah, bukan pemerintah pusat.
Tito menjelaskan, pusat tidak mengatur jumlah tunjangan karena hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Tito di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kota Palopo, Taufiq, mengaku belum menerima informasi resmi. Ia mengatakan hanya mengetahui kabar tersebut dari media sosial.
“Belum pi saya tau kalau itu. Yang jelasnya saya baca-baca ji juga itu di medsos yang arahannya mendagri,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Kendati begitu, Taufiq menjelaskan terkait mekanisme penentuan tunjangan sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sekwan, kata dia, hanya akan menjalankan keputusan sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi kalau itu tergantung dari kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Kalau Sekwan siap melaksanakan saja kalau ada kesepakatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Sekwan pada prinsipnya hanya melaksanakan peraturan Wali Kota terkait hal tersebut. Jika nantinya ada arahan resmi dari Mendagri, maka eksekutif dan legislatif akan duduk bersama membahasnya.
“Dari Sekwan itu melaksanakan saja peraturan Wali Kota terkait dengan itu. Jadi kalau memang nanti ada arahan dari mendagri, tentunya eksekutif dan legislatif yang bertemu untuk bicarakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban terkait peluang evaluasi tunjangan DPRD sebagaimana disampaikan Mendagri Tito Karnavian.
Tinggalkan Balasan