Kondisi Markas DPRD Makassar di Eks Gedung Perumnas: Atap Bocor, Dinding Rusak Hingga Instalasi Air tak Ada

Jibril Daulay Jibril Daulay
Gedung DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani dibakar massa aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, driver ojok yang ditewas dilindas kendaraan taktik Brimob di Jakarta.

MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Dua pekan pasca insiden unjuk rasa anarkis pada 29 Agustus 2025 yang berujung pembakaran kantor DPRD Makassar, akhirnya memiliki lokasi baru untuk melakukan aktivitas kedewanan dan adminstrasi sekretariat.

Gedung wakil rakyat yang berada di Jalan A.P. Pettarani itu mengalami kerusakan sangat parah saat kerusahan hingga harus menempati lokasi baru.

Kepastian hadir setelah DPRD Makassar dan pihak Perum Perumnas Hertasning menandatangani Berita Acara Kesepakatan penggunaan eks Kantor Perum Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning, Jumat (12/9/2025).

Dalam berita acara disebutkan, gedung seluas 1.611 meter persegi yang berdiri di atas lahan 3.493 meter persegi itu disewa dengan nilai Rp604.623.672 untuk jangka waktu 12 bulan.

Angka tersebut merupakan hasil negosiasi alot antara tim Sekretariat DPRD dan Perumnas. Adapun rincian komponen biayanya mencakup:

  1. Harga Sewa Dasar: Rp530.500.000
  2. Pajak Pertambahan Nilai (11%): Rp58.355.000
  3. Biaya Asuransi All Risk: Rp10.768.672
  4. Biaya Notaris: Rp5.000.000

Meski demikian, kesepakatan ini memuat syarat khusus: gedung disewakan dalam kondisi apa adanya. Seluruh pekerjaan perbaikan, mulai dari atap bocor, cat dinding, hingga instalasi air yang hilang, menjadi tanggung jawab penuh Sekretariat DPRD.

Dengan ditandatanganinya berita acara, Sekretariat DPRD kini memiliki dasar hukum untuk merencanakan relokasi sekaligus renovasi awal. Sumber pembiayaan pun sudah dipastikan melalui APBD Perubahan 2025.

Tahap berikutnya, berita acara ini akan diturunkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci, yang akan menjadi landasan operasional kantor legislatif Makassar dalam 12 bulan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!