Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Etik, Dapat Sanksi Peringatan dari DKPP

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Ketua Khaerana dan salah satu anggotanya, Widianto Hendra, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan DKPP pada Senin (8/9/2025). Dalam perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP yang dilihat Jumat (12/9/2025).

Dalam kesimpulannya, DKPP menegaskan pelanggaran tersebut terbukti setelah mendengar keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan.

“Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tulis putusan DKPP.

Menanggapi putusan itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan DKPP. Ia menyebut pengalaman ini menjadi bahan pembelajaran bagi Bawaslu Palopo agar lebih berhati-hati.

“Sudah konsekuensi kami sebagai penyelenggara yang terkadang masih ada hal yang luput dalam proses pengawasan kami,” ujarnya.

Pihaknya akan menjadikan putusan DKPP sebagai momentum perbaikan. Ia menilai pengalaman ini merupakan pelajaran penting agar Bawaslu lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan tugas pengawasan ke depan

“Insya Allah ini menjadi pembelajaran berharga buat kami untuk lebih cermat dan hati-hati ke depannya, agar kualitas demokrasi semakin lebih baik lagi,” imbuhnya.

Diketahui, laporan terhadap Khaerana dan Widianto dilayangkan oleh Junaid terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan pada tahapan pencalonan Pilwalkot Palopo. Keduanya disebut tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang pernah menjadi terpidana.

Menurut Junaid, seharusnya Khaerana dan Widianto lebih cermat dalam menelaah dokumen persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad Syarifuddin. Dalam SKCK tersebut tercatat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat pelanggaran Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Junaid menilai hal itu seharusnya menjadi petunjuk awal bagi Bawaslu Palopo untuk melakukan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan berkoordinasi dengan KPU Kota Palopo guna melakukan perbaikan berkas pencalonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!