BAP Dua Pelaku Perusakan Kantor DPRD Palopo P19
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menyatakan P19 atau belum lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua pelaku perusakan Kantor DPRD Palopo.
Berkas perkara tersebut dikembalikan Kejari Palopo ke penyidik Polres Palopo, untuk dilengkapi.
Tahap 1 yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejari telah diteliti dengan seksama oleh JPU kemudian disimpulkan masih ada yang perlu ditambahkan.
Atas dasar itu, Kejari melayangkan surat P19 ke penyidik perihal petunjuk mengenai apa-apa saja kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Memang sudah tahap 1, namun kita terbitkan P19 sebagai acuan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang dimaksud,” kata Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharudin SH MH, kepada Indeksmedia, Kamis (11/09/2025).
Hanya saja, ketika ditanya mengenai apa kekurangan berkas dua pelaku perusakan, Kohar enggan menjawab namun mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung ke penyidik.
“Mungkin bagusnya ke penyidik, agar data yang diperoleh bisa lebih akurat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang ditersangkakan masing-masing berinisial FI (25), warga Desa Tirowali, Dusun Lumi, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan MA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan perusakan di Kantor DPRD Kota Palopo, saat aksi unjuk rasa yang digelar Senin (01)09/2025).
Kerusakan yang dialami gedung DPRD Palopo, cukup parah hingga mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kasus tersebut sementara dalam proses hukum, dua yang ditetapkan tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.





Tinggalkan Balasan