Polda Tetapkan 42 Tersangka Rusuh di Sulsel, Dua Diantaranya Terlibat Pembakaran DPRD Palopo

Jibril Daulay Jibril Daulay

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Makassar. Dengan tambahan ini, total tersangka mencapai 42 orang, termasuk dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan perkembangan ini dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

“Dari total 42 tersangka, 33 di antaranya orang dewasa, sementara sembilan lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Didik.

Menurutnya, penetapan tersangka baru merupakan hasil lanjutan penyidikan setelah polisi mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari keseluruhan tersangka, sebanyak 37 orang diketahui terlibat langsung dalam kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas pemerintahan.

Bangunan yang menjadi sasaran aksi massa antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor DPRD Kota Makassar, pos jaga Kejati Sulsel, hingga Pos Lantas Fly Over Makassar. Namun, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan dua tersangka dalam peristiwa serupa di luar Makassar, yakni pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo.

“Selain perusakan di Makassar, ada dua tersangka yang terkait langsung dengan kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo,” tegas Didik.

Kerusuhan yang meluas ini tak hanya menyasar fasilitas pemerintahan. Tiga tersangka lainnya diamankan karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

“Rangkaian kasus ini menunjukkan aksi demo telah berkembang menjadi tindak kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Polisi memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Didik merinci, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE bagi pelaku yang menyebarkan konten provokatif.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Penyidikan tidak akan berhenti pada 42 tersangka ini saja,” ujar Didik menegaskan.

Dengan temuan ini, aparat menegaskan bahwa kasus rusuh Makassar dan aksi di Palopo saling terkait. Polisi membuka ruang adanya aktor lain yang masih diburu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!