Viral Spanduk Misterius di Palopo, Desak Polres Tangkap pelaku Perusakan Gedung DPRD

Spanduk yang tengah ramai dipasang di jalan-jalan Kota Palopo. (Foto: Ist).

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Viral di media sosial memperlihatkan sebuah spanduk yang meminta agar pihak Polres Palopo menangkap pelaku dibalik perusakan gedung DPRD Kota Palopo, Sulsel.

Spanduk tersebut tersebut bermunculan dibeberapa pinggiran jalan di Kota Palopo pada Sabtu (6/9/2005) malam.

Menurut salah seorang warga, spanduk tersebut dipasang oleh seseorang secara diam-diam. Diketahui, spanduk tersebut bermunculan setelah gelombang demonstrasi oleh sekelompok masyarakat di depan Kantor Wali Kota Palopo dan Polres Palopo beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan belum ada pihak yang mengaku sebagai pemasang spanduk tersebut.  Namun menurutnya, keberadaan spanduk itu sontak memicu perhatian publik.

Menurut Supriadi, pesan spanduk terbut dinilai mewakili keresahan warga yang ingin situasi di Palopo tetap aman, tanpa aksi anarkis yang berulang.

“Ajakan sederhana namun penuh makna, menjaga kota yang kita cintai bersama. Palopo bukan sekadar tempat tinggal, tapi rumah besar bagi ratusa ribu orang yang mencari nafkah, membesarkan keluarga, dan menaruh harapan masa depan,” jelasnya.

Supriadi menjelaskan, spanduk tersebut sebagai bentuk kepedulian masyrakat Palopo yang tidak ingin ada keributan lagi. Sambungnya, spanduk tersebut juga merupakan semangat bagi pihak kepolisian untuk terus mengungkap kasus dibalik perusakan DPRD tersebut.

“Ini jelas bentuk aspirasi yang kuat dari masyarakat, mereka tidak mau ada keributan lagi. Semua berharap hukum ditegakkan,” ungkapnya.

Wawancara terpisah, seorang warga yang sempat membaca spanduk tersebut menyampaikan, menjaga Kota Palopo bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga.

“Kalau saya lihat, pemasangan spanduk ini sekaligus menjadi sinyal bahwa warga Palopo semakin vokal menuntut kedamaian, serta mendesak penegakan hukum bagi oknum yang terbukti merusak fasilitas publik,” ungkapnya. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!