UIN Palopo Larang Mahasiswa Beri Hadiah, Berlaku di Semua Ujian

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan pemberian hadiah atau tanda terima kasih kepada dosen dan tenaga kependidikan.

Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 2707 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji, pada Rabu (27/8/2025).

Dalam surat itu, ditegaskan bahwa praktik pemberian hadiah oleh mahasiswa atau keluarga mahasiswa kepada dosen selama proses pendidikan kerap terjadi, terutama saat pelaksanaan seminar dan ujian munaqasyah.

“Walaupun pemberian hadiah dimaknai sebagai bentuk penghargaan atau kenang-kenangan, pemberian hadiah dalam konteks tersebut dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang dapat mengancam integritas proses akademik,” demikian tertulis dalam surat edaran yang dilihat pada Jumat (29/8/2025).

Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan menjaga profesionalitas serta integritas hubungan akademik antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. SE itu menekankan aturan tersebut berlaku untuk seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.

“Seluruh mahasiswa dan/atau keluarga mahasiswa dilarang keras menjanjikan/memberikan hadiah dan/atau menyuguhkan makanan dalam bentuk apapun kepada dosen dan tenaga kependidikan selama menjalani proses pendidikan dan kegiatan akademik,” lanjutnya.

Sanksi juga menanti mahasiswa yang terbukti melanggar aturan tersebut. Mereka dapat dikenakan penundaan proses penyelesaian studi selama satu semester.

“Bagi mahasiswa dan/atau keluarga mahasiswa yang terbukti memberikan hadiah dan/atau menyuguhkan makanan dan minuman dalam bentuk apapun akan diberikan sanksi penundaan proses penyelesaian studi selama satu semester,” imbuhnya. (Sls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!