Kejari Palopo Musnahkan 466 Gram Tembakau Sintesis-35 Gram Sabu dari 10 Perkara
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo musnahkan barang rampasan dari 10 perkara yang telah berkukuatan hukum. Barang rampasan itu terdiri dari 466 tembakau sintesis hingga 35 gram sabu.
Pemusnaan barang sitaan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Palopo pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Hadir dalam pemusnaan tersebut, Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Windra Prihantoro, Ketua DPRD, Darwis, Kepala Kejari dan unsur Forkopimda lainnya.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan yang perkaranya telah inkrah.
“Hari ini alhamdulillah kita telah musnahkan barang bukti sitaan dari 10 perkara pidana umum yang sudah inkrah,” ucap Agus.
Menurut Agus, selain tembakau gorilla dan sabu, pihak Kejari Palopo juga memusnahkan 24,7 gram ganja dan 1.493 pil jenis Trihexyphenidyl (THD).
Sambungnya, selain itu Kejari turut memusnahkan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat masuk dalam kelas narkotika.
Diantaranya 23 botol cairan narkotika, hingga 1.026 gram serbuk putih yang diduga memiliki kandungan narkotika.
“Kami juga turut memusnahkan 31,1 gram serbuk putih (diduga narkotika), dan 486,2 gram bubuk merah muda (diduga narkotika)” jelasnya.





Tinggalkan Balasan