Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana di Bawaslu Palopo, Pelaku Belum Ditahan

Gie

PALOPO, INDEKDMEDIA.ID – Polres Palopo mendalami dugaan penggelapan dana operasional Panwaslu sembilan kecamatan oleh mantan bendahara Bawaslu, Abdul Rahman alias Ammang. Kerugian ditaksir mencapai Rp156 juta

Saat dikonfirmasi indeksmedia.id, Kasat Reskrim Polres Palopo, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ipda Hasbi, mengatakan bahwa, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

“Sudah 15 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Meski begitu, pelaku hingga saat ini belum ditahan. Polisi belum menahan pelaku karena ia bersedia mengembalikan uang dengan menandatangani surat pernyataan.

“Sebelumnya saya koordinasi dengan pihak kejaksaan bahwa ada berkas ini saya tangani. Tapi dari kejaksaan sarankan usahakan dulu pengambilan dengan dibuatkan surat pernyataan yang bersangkutan,” katanya.

Dalam surat pernyataan yang dibuatkan, pelaku diberi jangka waktu untuk mengembalikan dana tersebut selama 60 hari. Polisi mengancam akan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan bilamana pelaku tidak mengembalikan dana tersebut sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan.

“Setelah dibuatkan surat pernyataan, yang bersangkutan sampai saat ini belum mengembalikan. Yang bersangkutan bersedia mengembalikan. Dia kan PNS. Kalau dia tidak kembalikan, kita akan naikkan ke tahap penyidikan. Ini kan ada tenggang waktu yang diberikan itu selama 60 hari,” tegasnya.

Kendati begitu, batas waktu yang diberikan oleh pihak kepolisian bisa saja diperpanjang dengan jaminan dari pelaku yang diserahkan kepada penyidik.

“Tapi bisa diperpanjang kalau ada jaminannya seperti sertifikat kepada penyidik bahwa ada jaminan dia akan kembalikan itu uang yang digelapkan sebanyak Rp156 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Modus yang dilakukan Abdul Rahman adalah memalsukan tanda tangan Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen dasar pencairan dana operasional. Sedangkan untuk motif, polisi menyebut bahwa pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.

“Cara dia melakukan kejahatan itu dengan memalsukan tanda tangan SPK. Uang yang dia ambil itu dia salah gunakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!