Kasus IRT di Palopo Cemarkan Nama Baik Wali Kota, Menunggu Keterangan Ahli
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palopo, Syamsiar Syam, masih berproses di Polres Palopo.
Ia dilaporkan Wali Kota Palopo, Naili Trisal, lantaran dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial (facebook) serta penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu keterangan dari tenaga ahli. Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyebut hal itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Mau diperiksa ahli dulu,” kata Iptu Sahrir, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya pada Senin (25/8), kuasa hukum Naili Trisal, Baihaki, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kepastian terkait laporan kliennya.
“Sudah mika ketemu sama penyidik. Penyidik bilang ke saya proses tetap berjalan,” ujarnya.
Baihaki menambahkan, pihaknya tengah mendorong agar perkara segera tersebut naik ke tahap gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah itu sangat penting agar kasus tidak kembali berlarut.
“Insya Allah minggu ini diupayakan gelar perkara sebagai tahapan proses,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan akan terus mengawal laporan kliennya hingga tuntas. Baihaki berharap penyidik segera memberi kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Saya selaku kuasa hukum pelapor mendorong penyidik Polres Unit Tipidter agar segera menuntaskan perkara klien kami, agar cepat ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini sempat tertunda lantaran dilaksanakannya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025. Laporan awal diajukan pada Selasa, 29 April 2025.





Tinggalkan Balasan