Dilaporkan Bosnya, Eks Karyawan Percetakan di Luwu Terjerat Kasus Penggelapan Dana

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Seorang pria berinisial ME di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kasus penggelapan uang di salah satu perusahaan percetakan yang terletak di Kecamatan Belopa.

Laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan langsung oleh korban yang merupakan pemilik percetakan bernama Rizki Mualim dengan Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.

Korban mengatakan bahwa pelaku (ME) diduga mengarahkan sejumlah pelanggan untuk melakukan pembayaran melalui rekening pribadinya.

“Hal ini terungkap setelah saya mengonfirmasi langsung ke pelanggan. Ternyata bukti transfer yang mereka miliki mengarah ke rekening ME,” ujar Rizki, Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa masalah yang dialaminya sudah berlangsung lama. Dugaan penggelapan ini kata dia, telah dilakukan kurang lebih selama satu tahun.

“Praktik ini sudah berlangsung lama. Penggelapan ini telah dilakukan sejak Februari 2024 hingga Februari 2025 saat ME masih berstatus karyawan di perusahaan,” katanya.

Bahkan sebelumnya, ia sempat menawarkan kepada pelaku agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaaan. Kendati begitu, itikad baik korban tidak disambut baik oleh pelaku.

“Saya sudah memberi kesempatan untuk bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Tetapi yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik,” tandasnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!