Bupati Luwu Kukuhkan 22 Kades dan Lantik Pengurus APDESI

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Bupati Luwu, H Patahudding, mengukuhkan 22 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027 yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.

Pelantikan Kades yang dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) itu juga sekaligus melantik pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu periode 2025–2030.

Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan perpanjangan jabatan kades ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini tentu bukan sekadar penambahan waktu, namun merupakan tanggung jawab yang semakin besar untuk membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Patahudding.

Foto Bupati Luwu, Patahudding, saat melantik pengurus APDESI

Ia juga memberi pesan khusus kepada pengurus APDESI yang baru dilantik agar menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan.

“Saya berharap APDESI ke depan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan pemerintah daerah,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak membangun koordinasi yang baik dan transparan khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Mari kita bangun koordinasi yang solid, transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta inovasi-inovasi dalam pengembangan potensi lokal,” imbuhnya.

Pelantikan pengurus APDESI dipimpin langsung Ketua DPW APDESI Sulsel, Sri Rahayu Usni. Prosesi berlangsung dengan pembacaan ikrar, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan pataka APDESI kepada Ketua terpilih Kabupaten Luwu, Ismail.

Diketahui, 22 kepala desa yang dikukuhkan di antaranya Kepala Desa Lange, Andulan, Ledan, Rante Alang, Murante, Padang Lambe, Lempopacci, Lalong, Pasamai, Puty, Posi, Wiwitan, Awo Gading, Bone Posi, To’lemo, Pelalan, Saronda, To’bia, Taramatekkeng, Bonglo, Uraso, dan Buntu Tallang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!