Pria di Ponrang Luwu Kedapatan Miliki 10 Sachet Sabu, Polisi: Barang dari Lapas Parepare
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Seorang pria inisial A (47) ditangkap polisi usai kedapatan atas kepemilikan 10 sachet narkotika jenis sabu di kabupaten Luwu. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lapas Parepare.
Penangkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu pada Sabtu (16/08) sore.
“Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13.79 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare,” kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, Selasa (19/8/2025).
Abdianto menuturkan, penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pelaku yang diduga kerap kali melakukan transaksi di Kecamtan Ponrang.
“Ditangkap di pinggir jalan, dalam penggeledahan petugas menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu disaku celana pelaku,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian datang langsung ke rumah pelau dan melakukan penggeledehan.
Dari rumah pelaku, polisi kembali menyita 8 sachet sabu, alat isap dan timbangan digital.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, dan menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu,” bebernya.
Tambahnya, Abdianto menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis yang telah berulang kali masuk ke sel tahanan atas kasus serupa. Akibat perbuatannya, pelaku dijerap pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan