Pria di Ponrang Luwu Diamankan Polisi Usai Kedapatan Miliki 10 Sachet Sabu

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan kepolisian Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria inisial A (47) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 sachet sabu.

Insiden penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu pada Sabtu sore (16/08/2025).

Kasat Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana pelaku,” ucapnya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan ke rumah terduga di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan.

Pada lokasi tersebut, pihak Polres Luwu kembali mengamankan sebanyak 8 sachet sabu dan alat timbangnya.

“Menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu,” jelasnya.

Abdianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegasnya Abdianto.

Sambungnya, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Kepada Abdianto, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!