Kasus Penganiayaan di Luwu Utara Disorot DPR RI, Polres Diminta Tegakkan Keadilan
LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Luwu Utara menuai sorotan tajam. Bukan hanya dari masyarakat, kasus ini juga mendapat perhatian anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Sulsel III, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang.
Dalam keterangan yang diterima pada Senin (18/8/2025), Frederik menilai penanganan kasus tersebut tidak boleh gegabah dan harus dijalankan secara profesional. Ia mengingatkan aparat agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Sebagai anggota DPR RI dan juga mantan anggota Polri, saya mengingatkan Kasat Reskrim yang menangani kasus ini agar profesional dan tidak tebang pilih. Pelajari kasus dengan benar, jangan cepat memutuskan sepihak sebelum mengurai akar masalah,” ujarnya.
Menurut Frederik, ada kesan aparat hanya menerima laporan tanpa melakukan verifikasi mendalam di lapangan. Hal ini dinilai bisa menurunkan wibawa Polri.
“Kasat seolah hanya menerima laporan tanpa verifikasi mendalam. Hal ini bisa menurunkan citra Polri, apalagi pelaku atas nama Galang diduga memang kerap membuat onar,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut, pelaku utama masih memiliki catatan hukum yang semestinya diperhatikan aparat.
“Dia duluan yang mengambil parang untuk menyerang korban, bahkan masih ada laporan wajib lapornya di aparat penegak hukum,” tambah Frederik.
Kasus ini bermula ketika Rikki (25), warga Dusun Salassa, Kecamatan Baebunta, disabet parang oleh Albert Galang Parsiung. Ia kemudian melapor ke Polres Luwu Utara pada Jumat (15/8/2025).
Namun, hingga kini Galang sebagai pelaku utama belum ditahan. Ironisnya, justru Palondongan, keluarga Rikki yang disebut hanya melerai saat kejadian, kini ditahan polisi.
“Palondongan hanya melerai, bukan mencari masalah. Karena Galang menggunakan parang untuk menyerang saya, Palondongan merebut parang itu,” kata Rikki.
Rikki menambahkan, setelah berhasil merebut senjata, Palondongan tidak melakukan balasan.
“Setelah berhasil direbut, ia mendorong pelaku untuk melindungi saya. Itu murni membela diri, bukan penganiayaan,” tambahnya.
Sementara laporan Rikki sebagai korban utama dinilai lamban, membuat Galang masih bebas berkeliaran. Rikki mengaku kecewa dengan situasi ini. Ia merasa telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sudah melapor sesuai prosedur. Ada saksi, ada barang bukti, dan luka saya jelas akibat sabetan parang,” ungkapnya.
Kendati begitu, menurutnya, aparat justru menahan keluarga yang menolong, sedangkan pelaku utama dibiarkan bebas.
“Tapi pelaku utama masih bebas, sementara keluarga saya yang menolong malah ditahan. Saya berharap polisi menegakkan keadilan,” tandasnya.
Diketahui, dalam laporan polisi Nomor LP/B/197/VIII/2025/SPKT/POLRES LUWU UTARA, disebutkan Rikki mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan parang dan harus dirawat di RS Andi Djemma Masamba. Sejumlah parang turut diamankan sebagai barang bukti.





Tinggalkan Balasan