Kasus Dokter Gigi Cabul di Luwu, Penyidik Diminta Baca UU TPKS, Kapolres: Kami Pastikan Diproses

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus pelecehan yang dilakukan dokter gigi di Kabupaten Luwu kini statusnya sidik.

Kendati ada kabar pelaku terlihat beraktivitas namun kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Luwu.

Terkait dengan itu, korban yang masih dibawah umur kini dipindahkan ke Kabupaten Morowali.

Itu dilakukan guna menjauhkan ketakutan dan rasa trauma mendalam yang dialami korban.

Informasi yang dihimpun Indeksmedia, menyebutkan penyidik Polres Luwu telah melayangkan undangan terhadap korban untuk menghadap ke Polres Luwu sembari melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk itu, penyidik disarankan untuk membaca Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus tersebut ternyata telah menjadi atensi bagi Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandhibu.

Perwira dua bunga itu menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Lagi diproses sesuai prosedur. Kami pastikan akan diproses sebagaimana mestinya,” kata Adnan, kepada Indeksmedia Senin 18/08/2025).

Sementara itu sejumlah aktivis Luwu Raya ikut memberikan tanggapan terkait penerapan Undang-undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seperti yang disampakan Yertin Ratu.Menurutnya, Pasal 52 UU TPKS ini sudah jelas bahwa dalam hal saksi dan atau Korban tindak pidana kekerasan seksual adalah anak, penyidik dapat melakukan perekaman elektronik atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang tua, atau walinya dan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Jadi meski korban berada di tempat jauh tidak ada alasan penyidik untuk tidak melakukan BAP. Karena sudah jelas diatur dalam UU TPKS Nomor 12 Pasal 52,” tegas Yertin Ratu, mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!