Langgar Aturan, AMAR LUTRA Desak Pemda Tutup Ritel Modern
LUTRA, INDEKSMEDIA.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Luwu Utara (AMAR LUTRA) menyampaikan pandangan dan sikap kritis terkait keberadaan dan perkembangan ritel modern di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), khususnya jaringan waralaba seperti Alfamart.
“Kami nilai telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jendlap AMAR LUTRA, Muksin kepada Indeksmedia, Sabtu (16/08/2025).
Seperti yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dilaksanakan, Jumat (15/08/2025), lahir kesepakatan penting yang bersifat mengikat, yaitu tidak diperbolehkannya pembangunan atau pendirian ritel modern baru sebelum dilakukan harmonisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Atas dasar itu, AMAR LUTRA secara tegas meminta kepada Satpol PP untuk melaksanakan kewenangannya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan melakukan penutupan terhadap gerai-gerai ritel modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.
Adapun alasan yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP bahwa pihaknya hanya akan bertindak setelah adanya koordinasi dari dinas teknis, tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum.
Koordinasi tersebut seharusnya dilakukan secara aktif oleh pihak yang berwenang, mengingat telah ada indikasi kuat pelanggaran administratif.
“Kesepakatan ini lahir sebagai bentuk komitmen bersama antara pihak eksekutif dan elemen masyarakat untuk memastikan bahwa keberadaan ritel modern tidak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal serta tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Namun, masih kata Muksin fakta di lapangan menunjukkan bahwa setelah kesepakatan tersebut, beberapa gerai ritel modern kembali didirikan tanpa adanya tindakan tegas dari dinas terkait.
AMAR LUTRA memandang hal ini sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelanggaran serius terhadap kesepakatan resmi yang telah disetujui bersama.
Lebih jauh, keberadaan ritel modern yang tidak melalui prosedur perizinan sesuai ketentuan dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pelaku UMKM, baik dari sisi persaingan harga, akses pasar, maupun keberlangsungan usaha.
“Dalam forum RDP terbaru, pernyataan Kepala Dinas DP2KUKM menambah keprihatinan kami. Beliau menyampaikan bahwa sejak menjabat, dirinya belum pernah berjumpa dengan pihak Alfamart, padahal selama masa jabatannya terdapat beberapa gerai baru yang berdiri,” jelas Muksin.
Pernyataan ini, sambung dia apabila benar adanya, menunjukkan bahwa proses perizinan dan koordinasi antar dinas terkait ritel modern telah diabaikan, sehingga keberadaan gerai-gerai tersebut patut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 60 Tahun 2021.
“Sesuai ketentuan Perbup tersebut, setiap ritel modern wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang melibatkan lintas dinas, termasuk uji kelayakan lokasi, persetujuan dari pelaku UMKM di sekitar wilayah operasional, serta rekomendasi dari dinas-dinas teknis lainnya.
Apabila terdapat satu saja persyaratan yang tidak terpenuhi, maka secara hukum ritel tersebut tidak memenuhi syarat untuk beroperasi,” Pungkasnya.
Muksin menambahkan menantang dinas-dinas terkait untuk berani mengeluarkan surat perintah penutupan terhadap gerai yang terbukti melanggar.
Apabila pernyataan Kepala Dinas DP2KUKM benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau menerima pengajuan dari pihak Alfamart, maka jelas ritel tersebut belum memenuhi persyaratan administratif yang menjadi kewenangan dinas tersebut, termasuk rekomendasi UMKM.
Hal ini otomatis menjadi dasar hukum yang sah untuk melakukan penutupan.
Jika dinas terkait tidak berani mengeluarkan surat perintah penutupan, maka AMAR LUTRA menilai terdapat indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan fasilitas khusus atau “karpet merah” kepada pemodal untuk menabrak aturan dan mengabaikan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha lokal.
Sebagai elemen mahasiswa dan masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik, AMAR LUTRA menegaskan bahwa kami akan terus melakukan pengawasan, advokasi, dan langkah-langkah konstitusional lainnya demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Penegakan aturan tidak boleh tunduk pada kepentingan modal, melainkan harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian perekonomian daerah,” tutup Muksin.





Tinggalkan Balasan