Bupati dan DPRD Luwu Utara Sepakati RPJMD 2025–2029
LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Husain, SE, memimpin rapat paripurna pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Sidang paripurna berlangsung di Gedung DPRD Luwu Utara, Kamis (14/8/2025), dengan dihadiri Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, S.T., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya sidang yang menghasilkan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029.
“Kami sangat menghargai kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat dalam proses pembahasan Ranperda tentang RPJMD ini, yang telah kita laksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bukti komitmen tinggi semua pihak sehingga seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan komprehensif, baik, dan lancar.
“Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah, sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dokumen RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta indikator kinerja lima tahun ke depan yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan isu strategis daerah.
“Dokumen RPJMD ini menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan daerah, serta indikator kinerja selama lima tahun ke depan. Hal ini diharapkan dapat menjawab tantangan permasalahan serta isu-isu strategis daerah, sehingga visi yang telah dirumuskan dapat tercapai,” jelasnya.
Bupati berharap seluruh masukan dari panitia khusus maupun fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD, dengan tetap menjaga sinergi dan sinkronisasi terhadap visi, misi, dan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
“Dengan disetujuinya Ranperda tentang RPJMD ini, kami berharap agar Ranperda ini dapat segera ditindaklanjuti ke proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, sehingga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan waktu penetapan yang berlaku,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan