Pemohon dan Termohon Mangkir di Sidang Praperadilan, PH: “Sarat Abuse Power”

LUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Upaya mencari keadilan ditempuh Kepala Desa (Kades) Balai Kembang Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Muhammad Aswan Musa (MAM).

MAM ditetapkan tersangka korupsi penyelewengan anggaran sebesar Rp470 juta mengajukan prapeladilan.

Objek Permohonan Praperadilan yang diajukan MAM diwakilkan kuasa hukumnya (PH) dalam hal ini Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm.

Hanya saja, baik MAM selaku pemohon maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini sebagai termohon tidak hadir alias mangkir dipersidangan yang dijadwal Selasa (12/08/2025).

Hingga akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Malili memutuskan untuk menunda persidangan.

Kuasa hukum MAM menyebut status tersangka kliennya merupakan tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggunakan kekuasaan tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok, seringkali merugikan orang lain atau kepentingan umum (Abuse Power).

Muhammad Agung, S.H, salah satu tim kuasa hukum MAM bersama rekannya mengajukan permohonan praperadilan sejak tanggal 28 Juli 2025 dan teregister No. 1/Pid.Pra/2025/PN. Mll. Kemudian telah terjadwal untuk sidang perdana tanggal 12 Agustus 2025.

“Sesuai dengan jadwal sidang, seharusnya sidang pertama terjadwal 12 Agustus 2025, namun pihak termohon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kehadiran di Pengadilan Negeri Malili, selanjutnya ditunda,” kata Kuasa Hukum Kepala Desa, Muhammad Agus,

Lebih lanjut, Kuasa Hukum MAM, menegaskan, penetapan tersangka terhadap klien melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025 ini dinilai cacat hukum yang sarat dengan abuse of power.

“Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami ini dilakukan secara prematur dan tanpa memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang semestinya,” ujar Muhammad Agung dalam keterangannya kepada wartawan.

“Upaya praperadilan ini adalah bagian dari ikhtiar hukum dalam mencari keadilan, dan kami berkeyakinan penuh bahwa Lembaga Peradilan akan berpihak pada kebenaran,” tambah Agung.

Seraya menambahkan, berdasarkan keterangan yang ditemukan pada media pemberitaan lain, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Lutim, menyatakan hasil audit menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp470 juta dari total pagu anggaran.

Meskipun telah ada pengembalian sebagian dana sebelum batas waktu, sisanya baru dikembalikan setelah tenggan waktu yang ditetapkan. Sesuai media pemberitaan online.

Sidang praperadilan ditunda dan diagendakan pada tanggal 19 Agustus 2025 untk sidang pembacaan permohonan dari Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!