Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan, Terancam Dipecat
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Anggota Polres Luwu, Bripka M, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan di ruang sel Mapolres Luwu. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Percobaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (8/8). Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025), membenarkan kasus tersebut dan menegaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum sesuai arahan pimpinan.
“Sesuai petunjuk Kapolres, yang bersangkutan akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik,” katanya.
Peristiwa itu, kata Mirwan, bermula saat dua tahanan perempuan berinisial R dan H sedang tertidur di ruang tahanan Mapolres Luwu. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum anggota untuk masuk ke dalam sel dan melakukan percobaan tindakan asusila.
“Korban saat itu sedang tidur di ruang sel Mako Polres. Oknum anggota masuk ke dalam sel dan memegang tahanan perempuan sambil berusaha memeluknya. Korban sempat terbangun dari tidurnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangani laporan tersebut dengan melakukan sejumlah langkah penegakan disiplin. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi maupun pelaku, disertai pembuatan laporan resmi.
“Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kasi Propam yaitu memeriksa para saksi dan oknum anggota tersebut, membuat laporan polisi, serta memproses sidang kode etik,” jelasnya.
Mirwan menambahkan, Kapolres Luwu bersikap tegas dan tidak memberi ruang toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi. Saat ini, proses administrasi penyidikan sudah hampir rampung.
“Kapolres tidak mentolerir dan tidak memberikan ampun kepada anggota yang merusak nama baik institusi dengan perbuatan seperti itu. Saat ini, tinggal melengkapi administrasi penyidikan sebelum segera disidangkan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan