The Silent Betrayal: Ketika Perbankan Mengkhianati Ruang Otonomi Pribadi
Oleh: Muh Fadhli Febrian Amir
Dosen Etika Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andi Djemma
Beberapa hari terakhir, indera penglihatan dan pendengaran kita dihantui berbagai isu krusial yang menerpa lembaga keuangan, termasuk perbankan. Mulai dari persoalan kredit macet hingga dugaan penggunaan dan kebocoran data pribadi. Lebih parah lagi, tuduhan ini dialamatkan pada bank berplat merah.
Wajar jika publik bertanya: bila negara saja tidak mampu mengelola data dan menghormati ruang otonomi pribadi, maka kepada siapa lagi kita bisa menitipkan harapan akan keadilan dan perlindungan konsumen? Jika nantinya terbukti sebagai tindak kejahatan, maka kasus ini dapat digolongkan sebagai extraordinary crime, mengingat pelakunya adalah bank milik negara.
Kepercayaan sebagai Mata Uang Utama
Dalam lalu lintas keuangan yang melibatkan perbankan, kepercayaan adalah “mata uang” yang nilainya melampaui rupiah. Ia merupakan aset tak berwujud yang menopang legitimasi operasional.
Ketika bank menggunakan data pribadi, apalagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah untuk membuka rekening tanpa izin, mereka tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga meruntuhkan fondasi keberadaan institusi itu sendiri. Bank bukan hanya memegang uang; mereka juga menggenggam identitas, reputasi, dan masa depan konsumennya.
Identitas bukan sekadar data, ia adalah representasi eksistensi individu dalam kontrak sosial. Menggunakannya tanpa izin adalah bentuk perampasan ruang otonomi yang secara moral tidak berbeda dengan pencurian.
Dehumanisasi dalam Praktik Perbankan
Dalam lanskap etika bisnis, tindakan bank yang meloloskan atau menggunakan NIK masyarakat tanpa persetujuan menjadikan manusia sekadar instrumen untuk mengejar target bisnis. Ini menunjukkan sisi dehumanisasi perbankan terhadap eksistensi masyarakat, sekaligus pelanggaran hak asasi.
Hal ini mereduksi martabat manusia menjadi sekadar angka dalam laporan penyaluran produk. Mengacu pada pemikiran John Rawls mengenai keadilan, terutama prinsip perbedaan ketidaksetaraan hanya bisa dibenarkan jika memberi manfaat bagi yang paling tidak beruntung. Dalam kasus ini, ketidaksetaraan justru dimanfaatkan untuk mengorbankan kelompok yang paling rentan, yaitu konsumen awam yang tak memiliki akses ke perlindungan yang kuat.
Berbeda dengan skandal besar yang menjadi berita utama, pelanggaran identitas seperti ini sering berlangsung senyap. Tidak ada sirene, tidak ada sorotan kamera. Namun dampaknya mematikan: korban bisa dituduh pencucian uang, data pribadinya disalahgunakan untuk scamming, hingga kehilangan akses pada layanan jaminan sosial negara. Efek berantai (multiplier effect) bisa muncul di kemudian hari.
Pengkhianatan Etis yang Sunyi
Kasus seperti ini adalah bentuk the silent betrayal pengkhianatan etis yang senyap di mana korban sering kali baru sadar telah dikhianati saat konsekuensinya menghantam. Risikonya mencakup:
- Pencucian uang: jika rekening digunakan untuk transaksi ilegal, pemilik NIK bisa diseret sebagai terduga.
- Daftar hitam perbankan: nama korban masuk blacklist Bank Indonesia karena aktivitas mencurigakan.
- Pelanggaran data pribadi: identitas bocor yang kemudian dimanfaatkan untuk kejahatan berulang.
Menurut pakar hukum perbankan, Dr. Anindya Prasetyo, “Ini bukan sekadar kelalaian. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, penggunaan NIK tanpa izin adalah tindak pidana. Jika melibatkan pejabat bank, ada unsur penyalahgunaan kewenangan.”
Lemahnya Pengawasan
Kelemahan pengawasan dan supervisi dari otoritas berwenang membuka peluang kasus serupa terus terjadi. Apalagi di tingkat cabang, target bisnis sering kali mendorong pelonggaran prosedur.
Meski OJK dan BI telah mengatur prinsip Know Your Customer (KYC), nyatanya pada 2023 ditemukan bahwa 25% pembukaan rekening baru di berbagai cabang di Indonesia memiliki dokumen tidak lengkap dan minim verifikasi.
Kasus seperti ini jelas diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menegaskan bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Korporasi yang terlibat bisa didenda hingga 2% dari pendapatan tahunan.
Landasan Hukum yang Bisa Digunakan
Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan dasar hukum berikut:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 4: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Pasal 19: pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi.
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kewajiban penerapan prinsip Know Your Customer.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasal 58–59: penggunaan data pribadi tanpa persetujuan = tindak pidana. KUH Perdata Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum/PMH).
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib diganti kerugiannya.
Langkah Konkret untuk Korban
Korban dapat melaporkan kasus ini melalui:
- Kanal pengaduan resmi OJK.
- Gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri.
Gugatan konsumen ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Laporan pidana ke kepolisian.
Gugatan dapat mencakup kerugian materiil, immateriil, hingga pemulihan nama baik. Pihak yang bertanggung jawab bisa meliputi bank sebagai badan hukum, pimpinan cabang, maupun oknum pegawai.
Kasus seperti ini harus dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Ia bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan etis yang bisa menimbulkan snowball effect. Dalam kerangka keadilan Rawlsian, ini adalah bentuk ketidakadilan serius terhadap kelompok paling rentan. Negara harus hadir untuk memastikan pengkhianatan sunyi semacam ini tidak dibiarkan berulang.





Tinggalkan Balasan