Beda Kebijakan Syahbandar dan Imigrasi Terkait Kapal Asing Diduga Akan Sandar Langsung di Pelabuhan PT BMS
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ada yang aneh dengan datangnya kapal asing yang diduga akan sandar langsung di pelabuhan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada 11 Agustus 2025.
Salah seorang warna inisial JH (40) menilai datangnya kapal asing tanpa lakukan check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo, adalah sesuatu yang melanggar aturan dan menimbulkan kecurigaan.
JH menuturkan, sebuah agency yang bekerja sama dengan PT BMS diduga berpotensi melakukan pelanggaran dengan mendatangkan kapal asing langsung ke Pelabuhan Khusus PT BMS dimana sepengetahuan publik, pelabuhan khusus PT BMS belum ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Checking Point) oleh Imigrasi Pusat.
“Kalau di pelabuhan itu ada namanya pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan internasional atau pelayaran internasional, ada pelabuhan pelayaran domestik kayak gitu ya. Sama seperti di bandara, dimana ada penerbangan domestik dan ada penerbangan internasional. Orang yang langsung dari luar negeri mau masuk ke Indonesia maupun orang yang dari dalam negeri mau ke luar negeri, itu harus lewat gerbang/gate tersendiri yaitu melalui gate penerbangan internasional,” ucapnya, Jumat (8/8/2025).
JH menuturkan, sepengetahuannya di Luwu – Palopo sendiri kapal asing hanya bisa masuk melalui pelabuhan Tanjung Ringgit, Palopo. Menurutnya, pada lokasi itulah seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh pihak Imigrasi Indonesia.
“Untuk di Luwu Raya itu cuma PT Vale di Malili yang merupakan Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan internasional / pelayaran internasional. Nah, untuk di wilayah Luwu – Palopo itu dulu yang pernah ditetapkan hanya Pelabuhan Tanjung Ringgit, namun untuk pelabuhan khusus PT BMS sepengetahuannya belum ditentukan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (checking point),” jelasnya.
“Pelabuhan khusus PT BMS belum ditentukan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (checking point) oleh Imigrasi Pusat. Berarti secara teknisnya kan seharusnya kapal asing tersebut datang ke Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, tidak bisa ke Pelabuhan Khususnya PT BMS,” tambahnya.
Syahbandar Menyebut Kapal Asing Wajib Check Point di Tanjung Ringgit Palopo
Plt Syahbandar Tanjung Ringgit Kota Palopo, Amiruddin turut merespon adanya isu kapal asing yang akan langsung sandar di pelabuhan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) pada 11 Agustus 2025. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat izin resmi dari agency akan sandarnya kapal asing tersebut.
“Harus ada permohonan dulu, kami berikan nantinya persetujuan bergerak kemana. Tidak mungkin kalau disitu mi berlabu kalau tidak ada izin bergerak dia boleh bergerak, tetap tunggu surat perintah bergerak dulu,” kata Amiruddin kepada Indeksmedia pada Jumat (8/8/2025).
Amiruddin menuturkan, secara aturan semestinya kapal asing harusnya sandar dan melakukan check point di pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo.
Ia menambahkan, setelah melakukan check point di pelabuhan Tanjung Ringgit barulah kapal asing tersebut boleh meminta izin untuk membongkar muatannya di pelabuhan lainnya.
“Jadi misalnya datang dulu sini (kapal asing) check point baru boleh lagi kesana (pelabuhan PT BMS), intinya kalau nabilang Imigrasi bisami, okemi dari hasil check point ya bisami,” jelasnya.
Imigrasi Palopo Sebut Check Point Kapal Asing di Pelabuhan PT BMS Boleh Saja
Pihak kantor Imigrasi Kelas II Palopo, Henra mengatakan sandarnya kapal asing di pelabuhan PT BMS merupakan atas dasar kerja sama pihak agency dengan PT BMS.
Menurutnya, pihak Imigrasi hanya bertindak sebagai pengecek dan virifikasi paspor kapal asing yang masuk.
“Terkait masalah perizinan segala macem, kenapa dia GT nya sendiri nggak di Tanjung Ringgit, bisa klarifikasi ke BMS nya atau di Tanjung Ringgitnya. Kalau kami hanya diminta untuk clearance paspor aja. Terlepas dia mau ditempat mana, selagi masih bisa, selagi masih menginfokan ke kami, kami akan melayani,” ucap Henra, Jumat (8/8/2025).
Henra menuturkan, pihaknya berhak melakukan clearance dimana saja. Ia menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 pasal 77 Perihal pemeriksaan Imigrasi di luar tempat pemeriksaan Imigrasi.
“Nah itu ada PNPB nya, jadi alurnya saya jelaskan ya dari pihak agency ini menyurat ke kami perihal pembertahuan kedatangan kapal. Nah lalu kami terbitkan kayak bill gitu. Lalu kami kirimkan ke agency tersebut, bagian tersebut setelah membayar masuk dia balikin lagi ke resinya, resi bayarnya ke kami, lalu kami buatin surat permohonan ke pusat ke Direktorat TPI,” jelasnya.
“(Cuma) sebenarnya ini ada kesalahan dari dianya sendiri nih, dari agenya di kami. Nah itu H- 7 (suratnya) harusnya karena kan bukan hanya kita yang dilayani pusat. Nah ini kemarin suratnya terbit tanggal 5 Agustus dan tanggal 11 kapalnya sudah mau sandar,” sambungnya.





Tinggalkan Balasan