Terlapor Kasus Alat Tangkap Ikan Mangkir, Polres Palopo “Jangan Setengah Hati”
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan alat tangkap ikan di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kakap Merah, di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Betapa tidak, penyidik Tipidter telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini Akbar.
Namun, tak sekalipun undangan yang berstatus klarifikasi tersebut belum diindahkan.
“Sudah dua kali dilakukan pemanggilan kepada saudara Akbar sebagai terlapor, tetapi belum pernah sekalipun hadir. Minggu ini, kita kembali melayangkan panggilan ketiga ,” kata Kanit Tipidter Polres Palopo, Ipda Hasbi, baru-baru ini.
Terkait dengan kasus tersebut Koordinator LSM Progress, Ahmad menegaskan kepada Polres Palopo untuk tidak setengah hati dalam menangani kasus tersebut.
Ahmad juga menyoroti mengenai lambannya penanganan perkara alat tangkap ikan yang dilaporkan di Polres Kota Palopo.
“Kasus ini sudah jadi sorotan utama kerugian ditaksir Rp2 miliar yang diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kakap Merah,” jelas Ahmad.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lanjut Ahmad, ditemukan fakta bahwa para anggota kelompok nelayan tidak pernah menandatangani profosal bantuan maupun dilibatkan dalam proses pengajuan hingga realisasi program tersebut.
Ahmad mendesak pihak Polres Kota Palopo untuk serius menangani perkara-perkara yang telah dilaporkan.
“Jangan sampai kami kehilangan kepercayaan terhadap para penegak hukum,” Pungkasnya.





Tinggalkan Balasan