Warga Luwu Ditembak Saat Wudu, Pelaku Ditangkap
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Luwu menjadi korban penembakan senapan angin saat hendak mengambil air wudu. Pelaku yang bernama Syarif akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Luwu setelah sempat buron selama sepekan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 Wita, di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Korban bernama Evi Salim, warga Desa Lumaring, Kecamatan Larompong.
“Korban sedang mengambil air wudu di samping rumahnya, sesaat tiba-tiba terdengar suara letusan. Ternyata, betis korban tertembak senapan angin,” kata Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Menurut keterangan saksi mata, korban sempat berteriak meminta tolong. Seorang warga bernama Unding yang mendengar teriakan langsung datang dan mendapati korban dalam kondisi kesakitan. Ia pun berinisiatif mencari pelaku.
“Saksi melihat pelaku, Syarif alias Anak Jin, kabur dengan sepeda motor sambil membawa senapan angin. Sempat dikejar tapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Tim Resmob yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui tak lama setelah kejadian, namun pelaku sempat bersembunyi.
“Kami menggunakan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku. Akhirnya, pihak keluarga bersedia menyerahkan yang bersangkutan ke polisi,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah pelaku di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menembak korban menggunakan senapan angin jenis PCP.
“Dia mengaku sedang mengetes senapan angin miliknya yang baru diservis. Namun akibat tindakannya, korban justru menjadi sasaran tembak,” ungkapnya.
Senapan angin yang digunakan pelaku disebut telah dibuang ke sungai setelah kejadian. Polisi telah melakukan pencarian di Sungai Cilallang, Dusun Turunan Datu, Kecamatan Kamanre, namun senjata belum ditemukan.
“Pelaku bilang senjatanya dibuang ke sungai. Sudah kami cari, tapi belum berhasil ditemukan sampai sekarang,” tandasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal penganiayaan dengan pemberatan.





Tinggalkan Balasan