Polres Palopo Masih Lidik 7 Ton Solar Ilegal, Pengamat Hukum: Bisa Langsung Tersangka
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sudah tiga hari sejak diamankannya 7 ton solar ilegal Polres Palopo, namun belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemilik solar ilegal.
“Masih dalam proses lidik,” kata Syahrir, Selasa (05/08/2025).
Kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp120 juta tersebut, ditanggapi salah satu pengamat hukum senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH.
Menurutnya, untuk menetapkan tersangka dalam suatu kasus tergantung dari keterangan saksinya apa relevan atau tidak.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui gelar perkara untuk selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Lukman.
Dalam peningkatan ke tahap penyidikan masih kata mantan pengacara Pemkot Era Walikota Palopo Almarhum HPA Tenriadjeng, ada juga dua alternatif.
“Bisa lansung bersamaan penetapan tersangka, bisa juga penetapan tersangka di belakangan, tergantung dari keterangan saksi tadi,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut awalnya diamankan seorang saksi Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AG alias MF (42) warga Kelurahan Batu Walenrang (Batwal) Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Tidak cukup 1×24 jam, IRT tiga anak tersebut dibebaskan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua owner yang disebut-sebut mendanai solar ilegal yakni inisial R dan C alias BD.”R sudah menghadap ke Polres kemarin, sedang C alias BD sampai detik ini belum diketahui keberadaannya,” kata sejumlah sumber di Polres Palopo.





Tinggalkan Balasan