Polres Palopo Bebaskan IRT, Solar Ilegal Didanai Oknum R dan C
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Informasi terbaru yang dihimpun Indeksmedia menyebutkan, terduga Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AG alias FA yang diamankan Sabtu sore (02/08/2025), terkait kasus 7 ton solar ilegal (bukan 4 ton), telah dibebaskan Polres Palopo.
Sedang, dua mobil jenis Isuzu Panther masih diamankan di Polres Palopo tepatnya di bagian penyimpanan barang bukti.
Belum diketahui secara jelas, keterkaitan FA dalam kasus tersebut, namun berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, jika terduga FA masih berstatus saksi.
Berbagai sumber di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ikut ramai membahas kasus tersebut hingga menyeret oknum inisial R dan C yang disebut-sebut bekerjasama menyuplai dana ke FA.
“Keluar mi kanda, jam 02.00 Wita, subuh, Minggu 04/08/2025) dibebaskan dari Polres,” kata sumber IS yang minta namanya diinisialkan.
R dan C santer disebut sebagai dua owner bisnis solar ilegal terbesar di Kota Palopo.
Pak D diketahui tinggal di salah satu perumahan di Padang Lipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Sedang rekannya R disebut-sebut sebagai oknum aparat yang saat ini bertugas di Kota Palopo.
“Iye, didanai sama R dan D. sudah bukan rahasia lagi, semua warga sudah tahu,” kata sumber diatas.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan tambahan.
“Masih dalam lidik,” ucap perwira dua balok.
Ditanya soal alasan pembebasan IRT serta keterlibatan R dan C dalam kasus tersebut, Syahrir memilih “Bungkam”.





Tinggalkan Balasan