Sidang Praperadilan Gazali Mursadin Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Gazali Mursadin terkait penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penganiayaan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Palopo.

Penetapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim tunggal, Helka Rerung, pada Kamis (31 Juli 2025). PN mengangap permohonan Gazali tidak berdasar karena penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Gazali, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan dengan korban berinisial MF, mengajukan praperadilan dengan nomor perkara S.TAP/ 194/ VII/ Res.1.6/ 2025/ Reskrim.

Kuasa hukum Gazali, yang terdiri dari Saeful, Akbar, Rizal Edi, Baihaki, dan Muh Ardianto Palla, menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Polres Palopo tidak sah. Namun, hakim berpendapat sebaliknya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, menyatakan bahwa proses penyidikan nantinya akan terus dilanjutkan.

“Perkara ini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan prosesnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.  Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, status tersangka Gazali Mursadin tetap berlaku,” ungkap  Syahrir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!